CAREnt
Released on Mar 2025
Modul untuk monitoring atau tracking order pada aplikasi NCX berdasarkan agreement order atau SID
User Access Request
Berikut terlampir panduan pengajuan VPN dan Aplikasi CAREnt
Proses Pengajuan Aplikasi CAREnt dapat dilakukan melalui Nota Dinas Elektronik kepada Mgr. IT and Digitization SDA dan ditembuskan kepada IT Support (404496).
Dalam permohonan request new user dapat melampirkan dokumen pendukung pengajuan sebagai berikut:
- Formulir pengajuan user CAREnt
- Pakta Integritas + Scan KTP (berlaku untuk support / non-organik). Pakta integritas dilampirkan dalam berbentuk dokumen .pdf
- Pilih Application : Global Protect, Klik +New Request
- Melengkapi form Request Application User Access dengan access level : user. Bagian bertanda * merah berarti wajib diisi.
- Penting :
- Mitra harus mengisi Daftar akses & URL dengan lengkap: https://carent.telkom.co.id/
- Jika memiliki akun global protect lama, silahkan diisi contoh ish2_joko, jika tidak punya akun global protect sebelumnya, bisa dikosongkan atau diisi “-“
- Klik Submit untuk mengirim form request application user access.
- Request sudah disubmit dan menunggu proses review dan approval dari PJU.
- PJU login ke https://tgkypas.telkom.co.id (https://tgkypas.telkom.co.id/) menggunakan username dan password sesuai LDAP.
- PJU membuka menu Approval User Request > Approval Role. Klik user yang membutuhkan approval request application user access dan lanjutkan dengan melakukan Approval.
- Request sudah diapprove oleh PJU dan selanjutnya akan di review dan diapprove oleh Admin Application.
- Mitra akan mendapatkan email/ notifikasi bahwa permintaan application user access VPN Global Protect telah dipenuhi.
Notable Change Log
| Last Update Enhancement | Deskripsi | Date | Version |
|---|---|---|---|
| Belum ada data terbaru | |||
User Manuals / Guidelines
| File Name | File Description | Last Modified | File Type | Action |
|---|---|---|---|---|
| Belum ada data terbaru | ||||